Barhakuda- Mabes Polri akan membuat posko pengaduan untuk bagi para calon
jemaah umrah yang jadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Posko berada di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Posko mulai aktif hari ini. Bagi para calon jemaah bisa melaporkan melalui hotline 081218150098 yang telah disediakan oleh Bareskrim. Dari aduan itu Polri akan kembali melakukan penelusuran.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dari 70 ribu jemaah yang mendaftarkan diri dan membayarkan uang perjalanan umrah, baru 35 ribu jemaah yang diberangkatkan. Sementara 35 ribu jemaah lainnya batal berangkat. Diperkirakan First Travel telah mengantongi uang Rp 550 miliar.
Polisi telah menyita beberapa aset yang dimiliki
bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian aset-aset milik pasangan suami istri itu.
"Sementara aset-aset tidak bergerak sudah dimulai diberi garis polisi dan aset yang bergeraknya sudah ditarik ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Enam mobil yang telah disita oleh Bareskrim Polri yaitu VW Caravelle putih F-805-FT, Pajero Sport Dakar putih F-111-PT, Toyota Vellfire putih F-777-NA, Daihatsu Sirion putih B-288-UAN, Toyota Avanza silver seri G matic B-1886-UZH, dan Toyota Innova hitam seri E B-1866-URD.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Rudolf Nahak menyebut bahwa enam mobil yang disita oleh polisi, ternyata hanya empat mobil yang milik bos First Travel. Dua mobil milik rental akan dikembalikan.
Lebih lanjut, Rudolf menerangkan bukan hanya mobil, beberapa kantor
First Travel dan rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, juga diamankan. "Kantornya di Jakarta ada tiga. Tapi yang mereka punya dan beli yang di Depok saja, yang lain nyewa," terangnya.
Polisi juga sudah menelusuri delapan rekening milik First Travel untuk mengetahui keuangan perusahaan termasuk dana para calon jemaah umrah. Dari delapan rekening, ditemukan hanya ada satu rekening yang berisi uang Rp 1,3 juta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka sudah tak mampu lagi untuk mengembalikan dana para calon jemaah umrah.
"Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," kata Herry Rudolf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/8).
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut. "Keduanya masih kami periksa, kami terus gali keterangannya," tandasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hartanya berupa 6 mobil dan satu rumah mewah disita polisi.