Tim Reskrim Polres Tangerang Selatan, akhirnya meringkus pengemudi
taksi online Grab Car, berinisial RA (27), di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/8). Dia ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan kepada penumpang taksi onlinenya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menerangkan, ditangkapnya pelaku RA, lantaran upayanya yang berkali-kali melakukan pemerasan dan teror kepada sang penumpang berinisial NS(20), yang pada 29 Juli lalu menumpang taksi online miliknya.
"Korban diteror pelaku terus menerus, dia ditakut-takuti dan diperas korban," cetusnya Minggu (20/8), saat dikonfirmasi
Dijelaskan Alex, berawal saat korban menumpang
taksi online milik pelaku. Saat itu korban minta diantar dari Sekolah Tinggi Perikanan menuju Pondok Rumput Bogor.
Korban yang menumpang dengan seorang wanita, bercumbu di mobil pelaku. Saat itu pelaku mengaku merekam aksi nakal sang penumpang.
"Saat tiba pada alamat yang dituju, pelaku berusaha memeras dengan mengancam akan menyebarluaskan video yang dia rekam di mobilnya, korban pun memberikan uang Rp 50 ribu," terangnya.
Namun tak berhenti di situ, pelaku kembali dihubungi korban, dan meminta uang Rp 1 juta. Namun yang diberikan hanya Rp 200 ribu. Sampai akhirnya pelaku terus menerus menagih sisa uang yang dijanjikan korban.
Sambil menunggu NS melunasi permintaannya, RA, menaikkan nominal uang menjadi Rp 1,5 juta. Merasa diperas, akhirnya korban melapor ke Polisi.
"Pelaku coba dipancing korban untuk mengambil uang sisa yang dijanjikan. Tapi disana, polisi langsung mengamankan RA dan membawanya ke kantor
polisi untuk diproses lebih lanjut," terang Alex.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara
sumber: merdeka.com